Frekuensi pembersihan lampu jalan LED bergantung pada lingkungan setempat. Untuk jalan perkotaan pada umumnya (dengan tingkat debu yang relatif rendah), pembersihan setiap 6 bulan disarankan. Di kawasan industri, area dekat lokasi konstruksi, atau daerah yang rawan angin kencang dan pasir, lampu harus dibersihkan setiap 3 bulan. Di daerah pesisir yang terpapar semprotan garam, pembersihan harus dilakukan setiap 2 bulan, disertai dengan pemeriksaan korosi. Di daerah tempat burung berkumpul, pembersihan harus dilakukan sesuai kebutuhan, berdasarkan akumulasi kotoran burung.
Metode pembersihan: Gunakan kendaraan kerja udara atau platform pengangkat. Lap penutup dan rumah lampu dengan kain lembut atau spons yang dibasahi dengan bahan pembersih netral (seperti larutan sabun cuci piring yang diencerkan) dan air bersih.
Jangan gunakan asam kuat, alkali kuat, pelarut organik, atau bahan abrasif. Pembersih kaca (squeegee) dapat digunakan untuk kaca temper. Berhati-hatilah saat membersihkan lensa polikarbonat (PC) untuk menghindari goresan. Debu pada sirip pendingin dapat dibersihkan menggunakan penyedot debu atau udara bertekanan (pada tekanan ≤0,3 MPa). Selalu matikan daya dan pastikan perlengkapan telah dingin sebelum dibersihkan. Setelah dibersihkan, periksa apakah gasket penyegel tetap utuh. Untuk lampu jalan pintar, pastikan sensor—seperti fotocell pengontrol cahaya atau kamera—juga dibersihkan.
Pembersihan rutin tidak hanya mempertahankan kecerahan tinggi tetapi juga meningkatkan pembuangan panas dan memperpanjang masa pakai perlengkapan pencahayaan. Untuk menentukan frekuensi pembersihan yang optimal, bandingkan tingkat pencahayaan sebelum dan sesudah pembersihan; jika pencahayaan meningkat lebih dari 10% setelah pembersihan, interval pembersihan harus dipersingkat.