Ya, lampu jalan LED harus mematuhi berbagai standar internasional dan regional untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas. Standar utama meliputi:
Komisi Elektroteknik Internasional (IEC): IEC 60598-2-3 (persyaratan keselamatan untuk lampu penerangan jalan dan jalan raya), IEC 62031 (keselamatan untuk modul LED), IEC 62384 (kinerja peralatan kontrol LED), dan IEC 61000 (kompatibilitas elektromagnetik).
Komisi Internasional untuk Penerangan (CIE): CIE 115 (panduan untuk desain penerangan jalan) dan CIE 140 (perhitungan penerangan jalan).
Amerika Utara: UL 1598 (keamanan untuk luminer), UL 8750 (keamanan untuk produk penerangan LED), IES RP-8 (penerangan jalan), dan DLC (sertifikasi DesignLights Consortium, diakui oleh Departemen Energi AS).
Eropa: EN 13201 (persyaratan kinerja untuk penerangan jalan), EN 60598-2-3, dan sertifikasi CE.
Cina: GB 7000.203 (keselamatan untuk luminer), GB/T 24827 (persyaratan kinerja untuk luminer penerangan jalan dan jalan raya), GB/T 31832 (persyaratan teknis untuk aplikasi penerangan jalan perkotaan LED), dan CJJ 45 (standar untuk desain penerangan jalan perkotaan).
Selain itu, standar antarmuka Zhaga memastikan kemampuan pertukaran mesin lampu LED dari berbagai produsen. Saat membeli lampu jalan LED, Anda harus meminta laporan pengujian dari laboratorium pengujian pihak ketiga yang mengkonfirmasi kepatuhan terhadap standar yang disebutkan di atas—khususnya, laporan IES LM-79 (kinerja fotometrik dan listrik) dan LM-80 (pemeliharaan lumen). Untuk produk yang ditujukan untuk ekspor, sertifikasi yang dibutuhkan oleh pasar sasaran (seperti UL, DLC, atau CE) juga harus diperoleh.
Dapatkan katalog dan daftar harga terbaru